Sudah dua kali ke kantor ini. untuk mengikuti ujina serifikasi Pengadaan Barang dan Jasa tingkat dasar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Bidang tugas: mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Slogan: Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar